Keterlibatan Penanggulangan Judi Online oleh Akademisi Kampus
Oleh : Ermalianti, M.Pd (Dosen BPI UIN Antasari Banjarmasin)
Indonesia darurat judi online. Berbagai lini kehidupan terdampak judi online menimpa
berbagai lapisan masyarakat, mulai masyarakat bawah, ASN, pegawai BUMN, aparat, hingga
pejabat di lingkaran kekuasaan, baik orang tua, dewasa, remaja, hingga anak-anak. Menurut
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi Kejahatan judol di
Indonesia mencapai lebih Rp600 triliun. (CNN Indonesia)
Perguruan tinggi sebagai pusat para akademisi yang harapannya menjadi pembawa arus
perubahan di tengah-tengah masyarakat. Perguruan Tinggi Islam dalam hal ini UIN Antasari juga
menyambut arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno
menerbitkan surat edaran, agar seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif mensosialisasikan
larangan perjudian online.
Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian
Agama Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama terbit hari ini, Rabu (26/6/2024).
Surat Edaran ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan,
para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada
Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala
BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut UIN Antasari menghimbau kepada seluruh akademisi
UIN Antasari untuk mensosialisasiakan Upaya pencegahan perjudian online dengan point : 1)
Seluruh pimpinan unit kerja agar melakukan sosialisasi Upaya pencegahan perjudian daring di
unit kerjanya masing-masing, 2) Seluruh ASN agar membantu melakukan sosialisasi upaya
pencegahan perjudian daring dik lingkungan Masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan
3) Seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring, jika
terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian online, maka akan ditindak
sesuai dengan ketentuan pedraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui bebas atau sembuh dari perilaku judi online sangatlah sulit, tidak bisa
dengan jalan konseling atau menemui psikolog. Kalua kita melihat fakta pengakuan dari pelaku
judol mereka perlu waktu yang lama, dan merasakan efek kesengsaraan yang berulang-ulang
sampai akhirnya memutuskan berhenti dari judi online.
Islam sebagai agama sekaligus syariat yang memberi petunjuk secara menyeluruh kepada
kita, telah membeberkan secara detail bahaya dari judi itu sendiri. Sebagaimana Qur’an Surah Al
Baqarah ayat 219 yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.
Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang
mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
Jelas keberkahan dalam hidup tidak akan diraih dengan jalan yang menyimpang dengan
syariat. Oleh karenanya maka kita sebagai akademisi kampus perlu melakukan beberapa langkah
yaitu: Mengedukasi masyarakat bahwa harta harus dicari dengan jalan yang halal, bukan jalan
yang haram. Melakukan proses pembelajaran dengan pemikiran Islam untuk membentuk
ketaatan kepada Allah Taala. Memberikan penjelasan bagaimana hukum yang tegas menjadi
preventif, membuat orang takut terlibat dalam judi apa pun bentuknya, sebagaimana gambaran
yang jelas dalam penerapan Islam oleh Rasulullah, khulafaur Rasyidin dan pemimpin setelahnya.
Sembari selalu mengingatkan bahwa Islam dipelajari untuk diamalkan agar rahmatan lil alamin
terealisasi ditengah-tengah masyarakat. Aaminn.
Sumber : https://drive.google.com/file/d/1r0ayf88FyT7R0vQc1hxp-5hiSrp8kRw4/view